-->

Era Baru, Kakanwil Kemenag Sumbar Bahas WFO Hingga Rekomendasi

Baca Juga


MPA, PADANG - Berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dasar pemberlakuan sistem WFH (bekerja dari rumah) menandakan masuknya era baru (baru normal) dalam segala bidang masyarakat di Indonesia termasuk sistem kerja di pemerintahan yang terkait dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menyongsong era baru yang disetujui, Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemenag agar kinerja jajarannya tetap maksimal dan terhindar dari wabah yang masih menjangkit.
Menindak lanjuti SE tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri seusai apel perdana di era baru, menggelar rapat bersama pejabat eselon III dan Kasubbag di lingkungan Kanwil di ruang dialog, Senin (15/6).
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan kepada seluruh peserta rapat dalam kerangka era baru (baru normal) maka Menteri Agama RI telah memberi isyarat seluruh jajarannya untuk melaksanakan WFO (bekerja dari kantor) dengan peraturan-peraturan dan ketentuan yang sesuai dengan prosedur perjanjian covid-19.
“Era baru yang ditandai dengan kebiasaan memakai topeng dan jarak satu sama lain selama WFO dan sering menjaga kebersihan khusus cuci tangan. Terkait merealisasikan kegiatan yang telah dirancang sebelumnya, sehingga tidak ada kontak langsung, ”jelas Kakanwil. 
"Meski ditengah pandemi, target kerja atau serapan anggaran tetap digenjot agar sesuai rancangan," tambahnya.
Terkait kinerja jajarannya, Kakanwil ingatkan para pejabat terkait agar memastikan tugas dan fungsi masing-masing ASN berjalan sebagai mestinya, membuat tunjangan kinerja yang diterima sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
“Memotivasi kerja pegawai dengan memberikan tukin merupakan hal yang luar biasa. Untuk itu kita perlu memastikan kesesuaiannya dengan meminta laporan masing-masing. ASN meminta izin dan berjenjang, ”ulas Hendri.
“Dari laporan yang telah diberikan maka dapat dikeluarkan surat persetujuan penerimaan tukin apa yang diperoleh jajaran kita sesuai dengan tusi yang dilaksanakannya,” sambungnya lagi.
Tentang apel, Kakanwil bersama seluruh peserta rapat membahasnya dua kali dalam setiap minggu Senin dan Jum'at sakit.
Selain itu, alumni Canduang ini juga meminta jajarannya menindak lanjuti SE Menag No. 15 Tahun 2020 terkait meminta rumah ibadah dengan cara berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid-19 di masing-masing Kab / Kota untuk melakukan pengujian atau memeriksa bisa dikeluarkan surat persetujuan yang disetujui.
“Kita meminta Kabid Urais dan Kabag TU untuk menjajaki tindak lanjut SE ini sehingga edaran Menag bisa terealisasi dengan maksimal. Kita jemput bola, ”tandasnya. (**)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.