-->

Polda Sumbar Bertindak, 7 Tersangka Tambang ilegal Akhirnya Nginap di Jeruji Besi

Baca Juga


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Komit dengan penegakan hukum pada aksi tambang ilegal (illegal mining), Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali bertindak, kali ini Tujuh orang tersangka telah diciduk di dua lokasi yang berbeda.


Penangkapan para tersangka ini berawal dari keresahan masyarakat dengan aktifitas galian C, Aktifitas itu dilakukan terang-terangan meskipun tidak memiliki izin, ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Joko Sadono dalam press rilis yang digelar pada Jumat (9/4/2021) di Mapolda Sumbar.


"Kita amankan tujuh tersangka itu di dua lokasi yang berbeda yakni, di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman," terangnya. 


Penangkapan pertama, tambah Kombes Joko Sadono, ada dua orang tersangka yang diamankan yakni, berinisial A (53) dan BR (26) yang merupakan warga Kuranji. Keduanya tertangkap tangan tengah melakukan penambangan batuan sungai tanpa izin menggunakan alat berat. Lalu petugas mengamankan lima unit alat berat, satu unit dump truck dan sebuah bundel atau nota pembelian. 


Selanjutnya kata Joko, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021 lalu berdasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati para tersangka tengah bekerja dan langsung mengamankan Kedua tersangka dan barang bukti sudah disita petugas.


Sementara penangkapan kedua, aktifitas penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Polisi mengamankan lima tersangka yakni, AA (27), EA (38) warga Pasaman, kemudian RWP (21) warga Sijunjung serta dua orang warga Padang berinisial J (52) dan N (33).


Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/4/2021) lalu, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat, satu unit kontroler alat berat, dua lembar karpet sintesis, dua timbangan digital dan satu buku catatan. "Semua barang bukti dan juga tersangka sudah diamankan," jelas Joko. 


Keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang aktifitas dompeng yang dilakukan oleh para tersangka. Kemudian katanya, ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum tokoh masyarakat daerah setempat yang berperan dalam kegiatan itu, makanya petugas melakukan pengintaian di lokasi pada tanggal 5 April lalu. Dan ternyata benar adanya. 


Dan, pada tanggal 7 April, kita langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan membawa semua barang bukti, kita juga sempat kesulitan karena akses jalan yang sangat jauh, ulas Joko. 


Dan untuk para tersangka akan dikenai pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar. Juga pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


Untuk diketahui, jumpa pers di Mapolda Sumbar kali ini berbeda dari sebelumnya, tampak seorang wanita berdiri dengan melambaikan tangan seperti sebuah isyarat, dan ternyata wanita tersebut memang memang juru bahasa isyarat.


(Ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.