-->

PPK Pengembangan Kawasan Pemukiman-BPP Wil Sumbar : Pembangunan Lagi Jalan Jangan Diklaim Cacat Apalagi Gagal Konstruksi

Baca Juga

 

Dedy, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman - Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar (BPP Wil Sumbar) saat melakukan peninjauan kelapangan.

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Ada dua tingkat kesalahan dalam konstruksi bangunan yaitu cacat konstruksi dan gagal konstruksi. Vonis ini bisa diungkapkan setelah proses pelaksanaan pembangunan final.


Cacat konstruksi dalam dunia Teknik Sipil diartikan sebagai bentuk hasil yang tidak sempurna pada suatu pekerjaan konstruksi yang samasekali tidak melewati batas toleransi. Dalam artian tidak membahayakan bagian bangunan lainnya.


Cacat konstruksi biasanya dikarenakan kesalahan kecil pekerja, dan hal ini tidak membahayakan kontruksi lainnya, namun menyebabkan ketidak nyamanan saat dipandang mata karena terkesan tidak rapinya pengerjaan. Cacat konstruksi tidak ada payung hukum atau landasan hukum yang membahas tentang hal ini.


Sedangkan gagal konstruksi merupakan kondisi kesalahan atau penyimpangan pada suatu konstruksi sehingga dapat menyebabkan bangunan tersebut runtuh atau ambruk.


Dedy, PPK Pengembangan Kawasan Pemukiman Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar (BPP Wil Sumbar) menekankan jangan mengklaim dan memvonis sebuah kondisi konstruksi yang sedang dilakukan pengerjaan sebagai cacat konstruksi atau gagal konstruksi.


"Pembangunan yang sedang berjalan tidak dapat diklaim cacat konstruksi apalagi gagal konstruksi" tegas Dedy dikutip dari GoAsianews.com (15/06/2021).


Dedy menambahkan, hal ini disebabkan karena proses pelaksanaan pembangunan sedang berjalan"


"Dan dalam proses berjalannya pembangunan tentu semua kekurangan-kekurang akan diperbaiki dan semaksimal mungkin disempurnakan" jelasnya.


Lebih rinci Dedy memaparkan, ada dua faktor pemicu penyebab kekurangan-kekurangan pada fisik kontruksi, yakni faktor teknis dan nonteknis.


"Faktor teknis biasanya dipicu oleh kekeliruan pekerja dalam menyikapi dan mengabil tindakan penanganan konstruksi terhadap kondisi struktur alam, seperti perlakuan kontruksi pada lahan/tanah gambut atau rawa. 


"Dan faktor nonteknis sendiri kerusakan bisa disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca dan lingkungan, seperti terjadi hujan setelah penghamparan ready mix atau usia beton pada jalan belum mencukupi namun sudah dilewati oleh masyarakat. Namun kedua hal ini masih dapat diperbaiki secara dini, karena proses pelaksanaan pembangunan masih berjalan"


Dedy juga menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai oleh Pemerintah ada aturan yang jelas, mulai dari proses perencanaan, lelang hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan.


"Pengawasan yang ketat dan berlapis dilakukan disini"


"Dan bermain ditengah pengawasan yang ketat serta berlapis adalah sebuah kebodohan" papar Dedy.


Dedy memastikan semua yang terlibat dalam kegiatan pembangunan ini merupakan orang-orang yang ahli, yang pastinya tidak awam didunia konstruksi.


Dedy juga tidak menampik adanya kerusakan kerusakan kecil pada konstruksi fisik bangunan yang tengah digawanginya.


Terkait hal ini Dedy memastikan akan menginteruksikan pada pihak rekanan untuk segera melakukan perbaikan.


Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyuarakan kelemahan-kelemahan yang terjadi dilapangan, dengan demikian kita bisa mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan secara dini sebelum membesar" terangnya.

(**)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.