-->

Dikota Padang, Selama Ramadhan Pemilik Usaha Rumah Makan Hanya Boleh Beroperasi Mulai Pukul Empat Sore

Baca Juga

PADANG - Bulan Ramadan seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa. Agar umat muslim terjaga ibadahnya selama bulan Ramadan, seluruh pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya. 

"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," terang Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (11/3/2024). 


Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa. 


Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024. 


Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. 


"Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," ucap Wako Hendri Septa.  Ch

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.