-->

Hendra Pebrizal Jadi Narsum di Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Bawah AM se Sumbar

Baca Juga

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 20 JULI 2022 - Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum (AM) Kab/Kota se Sumatera Barat tahun 2022 dan Amanat pasal 7A ayat (1) Permendagri Nomor 21 tahun 2020, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi Kab/Kota setiap tahun. 


Berkenaan dengan hal diatas, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang (Perumdam Padang) Hendra Pebrizal selaku Ketua PD. Perpamsi Sumatera Barat, kembali menghadiri rapat terkait tersebut di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Dalam rapat tersebut, Dirut Hendra Pebrizal langsung menjadi (Narsum) Narasumber. 

Turut hadir dalam rapat yaitu, Wabup Padang Pariaman, Sekdako Padang Panjang, Asst II, Kabag Perekonomian Kab/Kota se Sumatera Barat serta seluruh Direktur PDAM se Sumatera Barat.


Pada rapat ini juga dibahas tentang rencana penyusunan draft Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum Kab/Kota tahun 2023. 


Dalam paparannya, Ketua PD. Perpamsi Sumbar mengatakan penyesuaian tarif air minum batas atas dan tarif batas bawah bagi PDAM di Provinsi Sumbar dilatarbelakangi oleh berbagai faktor diantaranya kenaikan inflasi, kenaikan harga pokok produksi dan lainnya. Diharapkan dengan dilakukannya penyesuaian tarif air minum batas atas dan batas bawah ini dapat meningkatkan mutu dan pelayanan bagi masyarakat dan pelanggan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.


Semoga pada rapat ini dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya percepatan penyusunan tarif dimaksud dan juga mempertimbangkan berbagai sisi dalam manajemen air minum semua PDAM di Sumatera Barat. **

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.