-->

Padang Panjang Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga

PADANG - Kota Padang Panjang berhasil menyabet penghargaan sebagai Daerah Terbaik II Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat di Tahun 2023 ini.

Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dari Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi, pada saat Launching Gerakan Tabungan Pajak di Hotel Pangeran Beach, Selasa (30/4).


Sonny mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Padang Panjang yang dengan penuh kesadaran dan kepatuhan selalu membayarkan pajak kendaraan bermotornya.


“Pajak kendaraan yang Bapak dan Ibu bayarkan akan berdampak langsung terhadap pembangunan di Kota Padang Panjang,” ucap Sonny yang didampingi Plt. Kepala BPKD, Zia Ul Fikri, S.E dan Kabid Pendapatan, Rio De Ronsard, SE saat menerima penghargaan tersebut.


Sonny juga sangat mengapresiasi kinerja UPTD Samsat Padang Panjang, yang telah bekerja keras dengan berbagai inovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


“Kami melihat langsung berbagai inovasi yang dihadirkan Samsat Padang Panjang untuk meningkatkan kesadaran serta memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Hal ini menjadi salah satu faktor berhasilnya Padang Panjang menjadi terbaik II dalam kepatuhan pembayaran kendaraan bermotor ini,” katanya. 


Sementara itu, terkait tabungan pajak, Gubernur Mahyeldi menuturkan, program ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.


“Kemudahan yang dimaksud berupa fasilitasi dari Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan mitra Samsat, dan pihak perbankan melalui pembukaan rekening tabungan pajak. Sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu sampai batasan jatuh tempo," jelasnya.


Ditambahkannya, fasilitasi yang diberikan melalui program ini akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibanding melakukan pembayaran secara sekaligus.


Selain itu, lanjut Mahyeldi, program tersebut juga memberikan kemudahan pengurusan pembayaran pajak. Wajib pajak tidak perlu harus datang ke kantor pelayanan Samsat,  karena saat jatuh tempo secara otomatis pembayaran pajak terlunasi melalui pemotongan dana di rekening tabungan pajak berikut dengan proses administrasinya.


“Dengan dilakukannya Program Gerakan Tabungan Pajak ini, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya. K

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.