-->

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Baca Juga

JAKARTA - 7 Mei 2024 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:


  1. YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).

  2. EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).

  3. NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

  4. RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

  5. LA alias ACW selaku pihak swasta.

Dalam pres rilisnya Kapuspenkum Ketut, menyampaikan. Adapun kelima orang saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.