-->

Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR

Baca Juga


Penulis: Jhon Pratama


Pancasila sebagai dasar dan idiolagi Negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR. 


NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.


Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai amanat undang undang Nomor 17 th 2014 jo Undang undang nomor 42 tahun 2014 tersebut, maka majelis permusyawaratan Rakyat republik Indonesia melaksanakan pemasyarakatan Empat pilar MPR yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan idiolagi Negara, Undang undang dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal ika sebagai semboyan Negara.


Pemasyarakatan empat pilar MPR RI harus dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karna itu penyampaian materi empat pilar MPR RI oleh Narasumber sosialisasi harus dilakukan melalui metode dan bahasa yang sesuai dengan segmentasi masyarakat, sehinga materi sosialisasi empat pilar MPR RI mudah di pahami oleh masyarakat.


Bersambung.

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.