-->

PLN Rayon Tabing Padang Di Laporkan Konsumen ke Ombusdman RI Perwakilan Sumbar

Baca Juga

MPA,PADANG - Bosan dengan perlakuan dari birokrasi yang berbelit-belit ala PT PLN (Persero) Rayon Tabing, pelanggan Ifmaidar beralamat di Jalan By Pass KM 24 Kelurahan Batipuh Koto Panjang Kecamatan Koto Tangah melaporkan perusahaan tersebut ke Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (6/11/2017) sore.

Dalam laporannya, Ifmaidar menyebutkan pemutusan listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) Rayon Tabing di kediamannya berlangsung secara sepihak saat dirinya sedang tidak berada di tempat. Bahkan selain tidak ada pemberitahuan, pembongkaran meteran listrik itu juga dilakukan begitu saja oleh petugas PLN tanpa ada sepucuk surat pun.

“Tidak ada seorang pun di rumah saat peristiwa pemutusan itu berlangsung. Kalau pun ada hanya anggota pekerja yang mengumpulkan, mensortir dan merapikan barang-barang bekas/benda-benda plastik bekas yang lokasinya berada di beberapa meter bagian belakang rumah,” ujar Ifmaidar.

Dia juga menyebutkan, petunjuk yang diterima sesudah pemutusan itu terjadi hanya berupa berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) instalsi/sambungan listrik 1 frasa, berwarna merah muda tentang pemutusan listrik dengan alasan adanya pemindahan meteran, disertai sehelai kertas perihal denda yang harus ia bayarkan sebesar Rp. 7.870.577,-. 

Mendapati surat itu Ifmaidar terkejut, dan kemudian ia segera mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing dan mempertanyakan pembongkaran meteran serta menympaikan kronologis pemindahan meteran tersebut kenapa bisa terjadi. Termasuk  dengan denda yang dinilai cukup besar tersebut. “Namun Apa pun alasan saya terkait kronologis pemindahan meteran itu tidak mereka terima, denda tetap harus dibayarkan,” ucapnya. 

Minggu lalu, kata Ifmaidar, ia kembali mendatangi PT PLN (Persero) Rayon Tabing. Dari petugas bernama Pak Ter ada solusinya, yakni membawa fotocopy sertifikat tanah guna membuktikan bahwa pemindahan meteran memang benar-benar di lokasi yang sama, dan memberikan waktu selama 15 hari kerja. 

Pada kesempatan itu juga ia meminta keringanan untuk tidak mematikan aliran listrik di kediamannya dalam masamelengkapi surat yang diminta, apalagi berkaitan dengan adanya usaha pengolahan barang-barang bekas di lokasi yang dimiliki ibunya. “Permintaan saya diterima oleh Pak Ter, dan iamengatakan selama 15 hari itu ada hitung-hitungan pemakaian listriknya dan hal itu juga saya sanggupi,” ujarnya. 

Namun, kata Ifmaidar lagi, ternyata besoknya aliran listrik diputus juga, dan kepada petugas pemutus aliran listrik disampaikan terkait pembicaraan dengan Pak Ter, tetapi petugas tak menggubrisnya dengan alasan tidak ada kesepakatan. ”Bahkan, ketika Pak Ter saya datangi kembali dengan membawa surat yang diminta, Pak Ter sepertinya juga berubah pikiran, menyatakan hal itu hanya kesalahan persepsi saja,” sebut Ifmaidar. 

Tak puas dengan keterangan petugas PLN yang bersangkutan, ia minta dipertemukan dengan manager rayon. “Tetapi tidak diperkenankan dengan alasan manager rayon tidak berada di tempat,” tukasnya dihadapan petugas Ombusdman, Rendra dan Deka. 

Setelah menambahkan keterangan dari Ifmaidar dengan beberapa pertanyaan terkait langkah-langkah PLN dalam pemutusan dan pembongkaran meteran, petugas Ombusdman kemudian dapat menerima pengaduan Ifmaidar dan meminta segera melengkapi surat permohonan beserta identitas yang bersangkutan. 

Kronologis 

Kronologis pemindahan meteran dalam satu lokasi itu, berawal dari pemberitahuan Ifmaidar kepada petugas pencatat meteran, Ilung yang juga sudah dikenal sepanjang tahun melakukan tugasnya setiap bulan di kediamannya. Dari keterangan Ilung pemindahan meteran itu tidak ada masalah, dan hanya akan dikenakanbiaya sebesar Rp.500 ribu. Namun karena biaya terlalu mahal, Ilung memberi discount biaya menjadi Rp.450 ribu. Masih dinilai mahal, lalu adik dari Ifmaidar minta tolong kepada petugas lainnya, dan biayanya ternyata tidak sebesar seperti yang disebutkan Ilul. 

Selang beberapa waktu, Ilung datang dan melihat meteran telah berpindah. Kemudian ia memfoto letak meteran pertama dan kedua. Ketika ia mempertanyakan kenapa difoto, Ilul menyatakan tidak ada masalah. Anehnya selang beberapa waktu, petugas PLN datang dan langsung memutus meteran. 

Selanjutnya Ilung kemudian datang lagi, dan menawarkan pemasangan meteran kembali. Tidak perlu membayar denda sebesar Rp.7.870.577,- dan cukup hanya membayar sebesar Rp.3.500.000,- semuanya beres. Namun permintaan Ilung tidakdisanggupi Ifmaidar dengan alasan ditanyakan dulu kepada ibunya, karena takut ada apa-apanya di belakang hari. tim)


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F