-->

Lisda Hendrajoni : Sekarang Sudah ada RUU TPKS

Baca Juga

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, juga lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan (LPSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


“Tentu kita perlu sosialisasikan UU TPKS secara masif. Kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Selain itu juga kepada lembaga polisi, jaksa, LPSK dan lain-lain,” ujar Lisda, dalam keterangannya, Senin (18/4), dikutip dari beberapa media online.


Legislator NasDem tersebut menambahkan, nantinya lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan, dan LPSK akan memiliki peran dalam menjalankan UU TPKS.


“Nanti semua lembaga kan punya peran masing-masing. Ada usulan, apakah perlu lembaga khusus untuk menangani TPKS, atau oleh kementerian yang sudah ada. Nah ini nanti belum ada keputusan,” tambah Lisda.


Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) ini berharap UU TPKS bisa menurunkan angka kekerasan seksual bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang selama ini kerap terjadi.


Lisda menegaskan, Fraksi Partai NasDem DPR dari awal berkomitmen untuk pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.


“Jadi kalau bicara komitmen tidak bisa diragukan. Alhamdulillah anggota NasDem yang ada di Badan Legislasi bisa luar biasa mengawal ini, hingga kini sudah disahkan. Ini adalah persembahan NasDem untuk bangsa Indonesia,” pungkasnya.(Dis/*)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F