Baca Juga
MPA, MEKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) akan
mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara
Ibadah Umrah (PPIU) atau biro perjalanan umrah apabila terlibat dalam kasus 116
WNI tanpa visa haji yang digerebek dan diamankan pihak keamanan Saudi, Jumat
(27/7) di Misfalah, Mekkah, Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menjelaskan, Kemenag
akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut. “Jika
terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan melebihi izin tinggal
(overstay), maka akan kami lacak hal tersebut merupakan kesalahan PPIU atau
jamaah,” tandas Nizar Ali di Kantor Daker Mekkah di kawasan Syisyah, Mekkah,
Arab Saudi.
“Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” sambung Nizar
didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki. Pihaknya akan meminta
data-data dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah guna mengungkap sejauhmana
keterlibatan PPIU. “Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara
lain, kita cabut izinnya,” tegasnya lagi.
Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangkatkan 100 orang dan yang
pulang hanya 90 orang. “Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh
(Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” paparnya.
Terlepas dari itu, Nizar mengingatkan agar jangan sampai ibadah yang memiliki
tujuan baik, malah dilakukan dengan cara yang tidak baik. “Jika dilakukan
dengan tidak baik, tentu hasilnya juga tidak baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Konsul Jenderal RI Jeddah Hery Saripudin mengaku belum bisa
menyebutkan siapa pihak yang bertanggungjawab terhadap 116 WNI yang digerebeg
polisi Arab Saudi tersebut. Menurutnya, hal itu akan ditindaklanjuti oleh tim
yang ada di Tanah Air. “Ini terus terang saja, mengenai siapa yang menggerakkan
ini, jadi ada tindak lanjutnya di Tanah Air. Kami, insyaallah kami dibahas di
Tanah Air,” tuturnya. (Sudarsono)
(*/nfl)
Sumber : Sindonews.com
Sumber : Sindonews.com