-->

Dua Resedivis Narkoba Diringkus Polda Sumbar, “Satu Pistol Diamankan”

Baca Juga


MPA,PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada  Jumat, (6/2) berhasil meringkus Dua orang bandar narkoba jenis shabu, dan dari salah satu tersangka berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis pistol.

Pelaku pertama berinsial 'NH' yang berprofesi sebagai pedagang sapi di Jorong Parak baru kenegarian Taram Kec. Harau Kab. 50 Kota, ditangkap di pinggir jalan raya Tanjung Pati depan kantor Bupati 50 Kota dengan barang bukti satu paket jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dalam kotak rokok sampoerna dengan berat 4,58 gram.

Selanjutnya pelaku kedua dengan inisial 'DS' berhasil diamankan polisi didalam rumah yang beralamat di perumahan Bhayangkara Bukit Asri no. D 15 Jorong Sari Lamak kenagarian sari lamak kec. Harau Kab. 50 Kota. DS merupakan mantan TNI AD yang di berhentikan secara tidak hormat lantaran tersandung kasus yang sama.

Melalui tangan DS ini,  polisi menangkap paket shabu sebesar 219.91 gram, satu unit timbangan digital dan sepucuk senjata api jenis pistol beserta magazine yang disertai peluru.

Kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama dan merupakan kasus pengulangan, artinya sudah bisa dikatakan resedivis, dan saat hendak melakukan penangkapan salah satu tersangka hampir terjadi tembak menembak dengan petugas, ungkap AKBP Rudy Yulianto, saat menggelar jumpa pers, Senin (11/02/2019) di Mapolda Sumbar.

Kini kedua tersangka diamankan, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 – 20 tahun kurungan penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ar)


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F