-->

PWI dan AWAK Kecam Intimidasi Dua Jurnalis yang Terjadi di Proyek DPUPR Kota Padang

Baca Juga

PADANG - Sabtu (04/04/2020) Seperti yang dilansir oleh www.mitrarakyat.com, Diduga tidak terima pekerjaan nya dikoreksi, seorang kapala tukang di proyek drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang, Bidang SDA yang menggunakan anggaran daerah "meradang", menghina bahkan hampir memukul wartawan. 

Kepala tukang di proyek drainase yang berlokasi dijalan Lubuk Bayu,  Kecamatan Nanggalo, Padang kemudian diketahui bernama “Is”. Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukannya oleh wartawan, bukannya menjawab malahan "IS" memaki-maki wartawan sampai hampir melakukan pemukulan.

Dengan melontarkan kata caci maki kepada wartawan media online Joernalandalas.com dan mitra rakyat.com ini Terindikasi " IS" menghalangi-halangi wartawan dalam mencari berita. Malah kepala tukang tersebut berupaya mengajak seluruh anggotanya untuk memukul  wartawan yang mencari informasi ini.

Kemudian terlontar dari mulut kepala tukang untuk mengadukan wartawan kepada salah satu oknum Polisi Militer(PM) seraya menelponnya. Tidak lama kemudian "IS" sebagai kepala tukang bergegas meninggalkan dua wartawan tersebut.

Saat kejadian disaksikan beberpa pekerja dan warga yang mengaku sebagai ketua kelompok dari masyarakat yang namanya tidak diketahui.

Waktu dikonfirmasi kepada Mike wartawan sebagai korban kekerasan mengatakan, "akan melaporkan kepala tukang itu, juga dinas terkait atas perlakuan yang diterimanya", kata Mike, setelah kejadian.

Kuat dugaan pekerjaan ini bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan pada pelaksanaannya, oleh karena itu kepala tukang merasa kepanasan saat dikonfirmasi, sebutnya.

Menurut Mike lagi, pada saat itu tidak ada satupun pihak yang berkompeten berada dilokasi, Mulai dari Pelaksana lapangan dari pihak Kontraktor, Tenaga Supervisi dari Konsultan Pengawas,  dan PPTK Kegiatan ataupun pihak lain dari Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang. Bahkan informasi untuk masyarakat  pun terkesan sengaja ditutupi, sebab tidak ditemukan keberdaaan papan nama proyek dilokasi pekerjaan.

Terkait hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat H. Heranof Firdaus, mengecam intimidasi yang dialami wartawan saat menjalankan tugas Jurnalistik, seperti hal yang dialami oleh 2 (dua) orang wartawan saat menjalankan kontrol sosial pada pekerjaan proyek drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang, Bidang SDA.

"Sepanjang wartawan tersebut menjalankan tugas jurnalistik, kami mengecam pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap 2 (dua) orang wartawan Online yang sedang bertugas. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan," kata  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat H. Heranof Firdaus (Selasa, 7/4).

Heranof juga menambahkan, wartawan dalam menjalankan Tugas Jurnalistik dilindungi oleh UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku Intimidasi dapat dituntut secara hukum, karena telah menghalang-halangi tugas wartawan seperti diatur pada pasal18 (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), ujarnya.

Sementara itu Senada dengan Ketua PWI Sumbar, Ismail Novendra Ketua Harian AWAK (Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi) mengatakan, "AWAK Mengutuk perilaku yang melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalistik, Pihak SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang harusnya lebih ketat dalam mengawasi jalannya pekerjaan”.

“Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya pihak yang berkompeten di lapangan, untuk apa Konsultan Pengawas dibayar, jika tidak mengawasi jalannya pekerjaan, hanya menunggu laporan mengarang indah dari pihak kontraktor saja di kantornya?” lanjut Ismail lagi.

Ismail Novendra juga mengatakan, AWAK akan menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas, dan mengharapkan para penegak hukum proaktif dalam menindaklanjutinya, ucapnya. "Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan" tutup Ismail. (Rel)
[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F