-->

Menghadapi Idul Fitri 1442, Jajaran Kanwil Kemenag Sumbar Gelar Rakorda

Baca Juga


PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat (Sumbar), Hendri, mengingatkan agar setiap pejabat dan staf bersama jajaran Kantor Kementerian Agama yang ada di kabupaten/kota wilayah kerjanya, untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI, apakah berupa Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama, dan Surat Edaran Menteri Agama.


Menghadapi suasana ramadhan, dan hari raya Idul Fitri 1442 H, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas, telah menandatangani beberapa Surat Edaran (SE), berkaitan dengan tidak boleh mudik, pelaksanaan shalat hari raya Idul Fitri, dan beberapa agenda (biasa dilaksanakan) semarak hari raya, seperti open hause, dan halal bihalal.


Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kementerian Agama tingkat provinsi secara langsung di ruang kerja kepala kanwil yang digelar secara virtual pada Rabu, 5 Mei 2021. Selain kepala Kanwil, Kabag Tata Usaha, kepala bidang, bersama para Pembimbing Masyarakat (Pembimas).


Rakorda Kementerian Agama tingkat provinsi di ruang kerja kepala Kanwil itu, juga menampilkan Hasan Basri Sagala, atas nama Menteri Agama RI, sekaligus memberikan arahan dan pembinaan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama se Sumatera Barat. Secara virtual, Rakorda juga diikuti kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala madrasah negeri, para penghulu, penyuluh agama Islam fungsional se Sumaera Barat.


Berdasarkan catatan disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat, ulas Hendri, di provinsi ini hanya dua kabupaten/kota yang berada dalam kondisi zona kuning, yaitu Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Pariaman. Sementara 17 daerah lain di Sumatera Barat ditetapkan sebagai daerah yang berada dalam zona orange.


Bagi kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning, ulas Hendri, pelaksanaan shalat idul fitrinya boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai lima M untuk melawan covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas dan berinteraksi, sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.


Bagi kabupaten/kota yang didaerahnya ditetapkan zona orange dan merah, ingat kepala Kanwil lagi, pelaksanaan shalat idul fitrinya tidak dilaksanakan di mesjid atau lapangan, melainkan di rumah besama keluarga masing-masing. Seiring hal itu, kepala kantor Kementerian Agama kabupatan atau kota, yang daerahnya berada dalam zona orange, diminta secepatnya melakukan tiga ko dengan bupati atau walikota bersangkutan, agar tidak melaksanakan shalat idul fitri di mesjid atau lapangan.


Tiga ko dimaksud, ingat Hendri, setiap kepala kantor Kementerian Agama segera melakukan koordnasi dengan bupati atau walikota, melakukan komunikasi bersama pihak terkait, dan konsultasi juga dengan pihak terkait, agar dalam suasana pandemi saat ini (apalagi daerahnya dinyatakan zona orange), tidak melaksanakan shalat idul fitri di mesjid atau lapagan.


Selain untuk mengindari terjanya pertambahan klaster (korban yang terindikasi akibat Covid-19) baru, tanbah Hendri, memilih agar pelaksanaan shalat sunat idul fitri di rumah masing-masing, juga sebagai upaya untuk kemaslahatan umat, dengan harapan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, secara bersangsur bisa terjadi di daerah ini.


Berikut dijelaskan isi dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021, tentang panduan ibadah ramadhan, dan idul fitri 1442 H/2021 M, yaitu Satu. Umat Islam, kecuali yang sakit/atas alasan lain syar’I lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa ramadhan, Dua. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.


Tiga. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi tenang pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan, Empat. Pengurus mesjid/mushala dapat menyelenggarakan kegatan ibadah, antara lain, 1. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus al-quran, dan iktikaf dengan pembetasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas mesjid/mushala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jemaah, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.


Pengejian, ceramah, tausiyah, kuliah tujuh menit (Kultum) ramadhan, dan kuliah subuh paling lama dengan surasi waktu 15 menit, 3. Peringatan nuzul quran di mesjid/mushala dilaksanakan dengan membatasi jumlah audiens paling banyak 50 parsen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Lima. Pengurus dan pengelola mesjid/mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk mesjid/mushala, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman, Enam. Kegiatan ibadah ramadhan di mesjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus al-quran, I’tikaf dan peringatan nuzul quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi), dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.


Tujuh. Peringatan nuzul quran yang diadakan di dalam maupun luar gedung, pada daerah yang masuk kategori zona kuning (risiko rendah) dan aman dari penyebaran Covid-19 atau zona hijau, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah audiens paling banyak 50 parsen dari kapasitas tempat/lapangan.


Delapan. Vaksinasi Covid-19 dalam dilakukan di bulan ramadhan berpedoman pada fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hokum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam lainnya, Sembilan. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperhatikan protocol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.


10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam bersama para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat di daerahnya.


11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak, sesuai ketentuan al-quran dan as-sunnah.


12. Shalat idul fitri, 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanaan di mesjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pegumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.


Agar akurasi data dan informasi dari pihak Dinas Kesehatan Sumatera Barat bersama Tim Gugus Tugas provinsi, bisa diakses dan disebarluaskan melalui media sosial Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat secara terjadwal, Hendri, minta kepada Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) bersama Plh. Kabid Penerangan Agama Islam dan Pembinaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) agar jemput bola informasi dan data dari instasi terkait dimaksud, selanjutnya disare melalui grup watsapp (WA) yang ada di Kanwil. (zar/*)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F