-->

Soal Presiden Tiga Periode, Also : Peraturan Sudah Jelas dan Final

Baca Juga

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Akibat ulah kelompok tertentu yang mengapungkan wacana jabatan presiden tiga periode, membuat percaturan politik di Indonesia kian memanas. Kondisi ini mengundang reaksi pro dan kontra dari seluruh elemen masyarakat. 


Memang dalam demokrasi, semua wacana boleh saja berkembang, karena kebebasan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28E, ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Akan tetapi kebebasan yang dimaksud, mesti memenuhi unsur keadilan yang universal, dapat diterima orang lain, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara moralitas," tegas Alirman Sori saat buka bersama disalah satu restoran yang ada di Kota Padang, Jumat (8/4/2022).

Apalagi untuk masa jabatan presiden, dalam UUD 1945 dengan tegas disebutkan hanya dua periode.


Pasal 7

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".


Artinya, peraturan sudah jelas dan final hanya dua periode. Dan tidak ada wacana tiga periode masa jabatan presiden, kecuali UUD 1945 ketentuan pasal 7 di robah. ucap Alirman Sori yang akrab disapa Also senator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini.


Also juga menjelaskan, Negara Indonesia adalah negara hukum, maka segala tindakan dan perbuatan warga negara harus berdasarkan hukum negara, bukan hukum kekuasaan. Jadi, tidak ada celah bagi setiap warga negara yang melakukan tindakan melawan hukum negara, bisa dengan bebas melakukan berbagai keinginan atas dasar kebebasan,” sambungnya.


Perlu diingatkan, jangan mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi tempuh jalan benar dan lurus yang konstitusional dengan menyampaikan aspirasi menurut jalurnya ke parlemen. Supaya tidak mengundang gaduh dan reaksi negatif di tengah masyarakat.


Also juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berkewajiban mengawal perjalanan bangsa ini sesuai dengan cita-cita dan tujuan bernegara. Jangan korbankan negara untuk kepentiagan sesaat. Pintanya. N3

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F