-->

Isu Adanya Penangguhan Ijazah Lantaran Uang Komite Tak Lunas di SMK-N 1 Sumbar Terbantahkan

Baca Juga

PADANG - Kita mengerti kalau pihak sekolah tidak boleh menahan rapor siswa hanya karena masalah tunggakan uang komite sekolah. Sebab, rapor merupakan hak dasar seorang siswa meski belum melunasi iuran komite sekolah.

Kemudian, kita juga sangat memahami tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Komite Sekolah, serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sumbar nomor 31 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat. Aturan tersebut menyinggung. Bahwa, sumbangan sukarela tidak boleh berkaitan atau berimplikasi terhadap urusan akademik siswa, temasuk rapor atau ijazah. Hal ini disampaikan oleh Zulkifli, S.Pd, Kepala Sekolah SMKN-1 Sumbar yang berada di Jalan Prof. Mahmud Yunus, Lubuk Lintah, Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada saat jam istirahat makan siang disalah satu kedai, Senin (25/9/2023).


Meskipun demikian terang Zulkifli, ada hal yang sama-sama patut kita pahami. Kenapa sampai ada penangguhan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Persoalannya, sejak awal siswa tersebut masuk sekolah hingga tamat ada buku perpustakaan yang mereka pakai tidak dikembalikan lagi ke pihak sekolah. Bukan itu saja, masih banyak hal lainnya yang mungkin tidak pantas kita sebut.


Terkait isu-isu mengenai adanya penangguhan ijazah siswa berdasarkan uang iuran komite tidak dilunasi siswa, itu tidak benar. Bahkan kami dari pihak sekolah selalu memberikan kemudahan, apalagi terhadap keluarga yang benar-benar tidak mampu. Tapi dengan syarat, ajukan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan tempat siswa berdomisili. Namun, mengenai aset sekolah seperti buku yang dipinjamkan dan tidak dikembalikan wajib diganti, ujar Zulkifli. (An)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F