Baca Juga
MPA, PADANG - Perubahan tatanan kehidupan
masyarakat akibat pandemi yang melanda semakin terasa. Seluruh kegiatan yang
telah di agendakan oleh pribadi maupun institusi diatur dengan memperhatikan
protokol Covid-19 bahkan diundur / disetujui pelaksanaannya untuk tahun ini.
Seperti penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M yang
sejatinya akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang, disetujui dikembalikan.
Kebijakan tersebut diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan
jemaah di tengah pandemi Penyakit Virus Corona-19 (Covid-19).
Keputusan pembatalan pelaksanaan itu diumumkan langsung oleh
Menteri Agama RI, Jend (Purn) Fachrul Razi melalui konferensi pers dengawan
membangunkan media di Jakarta, Selasa (2/6).
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang persetujuan Keberangkatan Jemaah Haji pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H / 2020M," tegas Menag dalam
kesempatan telekonferensi.
Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri menyampaikan keputusan
tersebut melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang melibatkan pemerintah.
"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan Haji dari
Indonesia untuk seluruh WNI," ujar Kakanwil yang didampingi langsung Kabid
PHU Kanwil Kemenag Sumbar, H. Joben.
“Keputusan ini sebagai wujud perlindungan pemerintah untuk
jemaah baik dari sisi kesehatan, keamanan dan kenyamanan. Dari sudut pandang
agama, umat Islam wajib melindungi lima jenis hifdzul syariah yaitu hifdzul
diinformasikan , agama nif , hifdzul nafs ( berhubungan dengan manusia ),
hifdzul nasl (terkait), hifdzul maal ( pakaian sesuai kebutuhan ) dan hifdzul
aqal (sesuai dengan keinginan ), ” jelas Hendri.
Mengenai biaya pelunasan Bipih yang telah disetor jemaah,
Hendri mengatakan biaya tersebut akan disediakan dan disimpan oleh Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana nilai keuntungan hasil pengelolaan itu
akan diberikan kepada jemaah haji paling tinggi 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemberangkatan kedatangan kloter I musim haji tahun depan (1442H / 2021M).
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat dikembalikan oleh jemaah
haji. Khusus Sumatera Barat, jemaah yang telah melunasi sebanyak 4550 orang
dari 4613 kuota total persentase sekitar 99 persen, ”sambungnya.
Disampaikan Hendri, semua ketetapan tentang biaya setoran
pelunasan dan kuota pemberangkatan yang terundur tertuang dalam KMA 494 Tahun
2020, termasuk Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun
ini, batal dan Bipih yang diminta akan ditanyakan.
"Gubernur dapat mengembalikan nama PHD pada haji tahun
depan," ulasnya.
Hal yang sama berlaku untuk pembimbing dari Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Statusnya diumumkan batal saat diterbitkannya KMA ini. Bipih yang disetujui
akan dibatalkan.
KBIHU dapat mengundang nama pembimbing pada penyelenggaraan
haji mendatang. "Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah dan
pembimbing dari tidak KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H / 2020M akan
mengajak para pemilik masing-masing," tambahnya lagi.
Hendri berharap calon jemaah haji
embarkasi Padang bisa menerima dan memaklumi keputusan tersebut demi kemaslahatan
bersama. (**)