-->

Kakanwil Kemenag Sumbar: membatalkan Haji Bagian Dari Hifdzul Syariah

Baca Juga


MPA, PADANG - Perubahan tatanan kehidupan masyarakat akibat pandemi yang melanda semakin terasa. Seluruh kegiatan yang telah di agendakan oleh pribadi maupun institusi diatur dengan memperhatikan protokol Covid-19 bahkan diundur / disetujui pelaksanaannya untuk tahun ini.

Seperti penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M yang sejatinya akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang, disetujui dikembalikan. Kebijakan tersebut diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Penyakit Virus Corona-19 (Covid-19).

Keputusan pembatalan pelaksanaan itu diumumkan langsung oleh Menteri Agama RI, Jend (Purn) Fachrul Razi melalui konferensi pers dengawan membangunkan media di Jakarta, Selasa (2/6).

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang persetujuan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H / 2020M," tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi.

Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang melibatkan pemerintah.

"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan Haji dari Indonesia untuk seluruh WNI," ujar Kakanwil yang didampingi langsung Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumbar, H. Joben.

“Keputusan ini sebagai wujud perlindungan pemerintah untuk jemaah baik dari sisi kesehatan, keamanan dan kenyamanan. Dari sudut pandang agama, umat Islam wajib melindungi lima jenis hifdzul syariah yaitu hifdzul diinformasikan , agama nif , hifdzul nafs ( berhubungan dengan manusia ), hifdzul nasl (terkait), hifdzul maal ( pakaian sesuai kebutuhan ) dan hifdzul aqal (sesuai dengan keinginan ), ” jelas Hendri.

Mengenai biaya pelunasan Bipih yang telah disetor jemaah, Hendri mengatakan biaya tersebut akan disediakan dan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana nilai keuntungan hasil pengelolaan itu akan diberikan kepada jemaah haji paling tinggi 30 (tiga puluh) hari sebelum pemberangkatan kedatangan kloter I musim haji tahun depan (1442H / 2021M).

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat dikembalikan oleh jemaah haji. Khusus Sumatera Barat, jemaah yang telah melunasi sebanyak 4550 orang dari 4613 kuota total persentase sekitar 99 persen, ”sambungnya.

Disampaikan Hendri, semua ketetapan tentang biaya setoran pelunasan dan kuota pemberangkatan yang terundur tertuang dalam KMA 494 Tahun 2020, termasuk Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, batal dan Bipih yang diminta akan ditanyakan.

"Gubernur dapat mengembalikan nama PHD pada haji tahun depan," ulasnya.

Hal yang sama berlaku untuk pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya diumumkan batal saat diterbitkannya KMA ini. Bipih yang disetujui akan dibatalkan.

KBIHU dapat mengundang nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang. "Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing dari tidak KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H / 2020M akan mengajak para pemilik masing-masing," tambahnya lagi.

Hendri berharap calon jemaah haji embarkasi Padang bisa menerima dan memaklumi keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama. (**)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F