-->

Penyedik KPK Diduga Lakukan Pemerasan, Ini Respons ICW

Baca Juga



MEDIAPORTALANDA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp 1,5 miliar.


“Sepanjang hari ini, 21 April 2021, KPK diwarnai dengan isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Penyidik asal Polri kepada Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Janji yang disampaikan oleh Penyidik itu pun terdengar klasik, yaitu menghentikan perkaranya,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (21/4).


Kurnia lantas mengkritisi kebijakan Pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menangani sebuah perkara. Menurutnya, KPK kerap kali menyembunyikan nama tersangka dengan alasan menunggu penangkapan atau penahanan.


Selain perkara lelang jabatan di Tanjung Balai, sebelumnya juga terdapat model penanganan serupa, seperti dalam dugaan suap pajak dan korupsi pembangunan gereja di Mimika Papua. Merujuk pada UU KPK, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi lembaga antirasuah untuk menutup-nutupi nama tersangka saat proses penanganan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan.


“Pasal 44 ayat (1) UU KPK sudah jelas menyebutkan bahwa dalam fase penyelidikan KPK sudah mencari bukti permulaan yang cukup. Hal itu menandakan, tatkala perkara sudah naik pada tingkat penyidikan, maka dengan sendirinya sudah ada penetapan tersangka,” tegas Kurnia.


“Dengan melakukan hal ini secara terus menerus maka KPK telah melanggar Pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga,” imbuhnya.


Kurnia menyampaikan, jika dugaan pemerasan oleh penyidik asal institusi Polri itu benar, maka penyidik tersebut mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.


“Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” pinta Kurnia.


Peristiwa ini seperti bukan kali pertama terjadi di lembaga antirasuah. Sebelumnya pada 2006 silam, seorang Penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa. Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp 413 juta.


“Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara. Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dan trigger mechanism bagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan,” beber Kurnia.


Oleh karena itu, Kurnia meminta Kedeputian Penindakan KPK dan Dewan Pengawas segera menindaklanjuti dugaan pemerasan, dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan Penyidik asal Polri itu.


“Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara,” urai Kurnia.


Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK asal institusi Polri kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.


“Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegas Firli.


Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Dia menyebut, saat ini KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud, dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.


“Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” ujar Firli.


Pengusutan ini bekerjasama dengan Divisi Propam Polri. Oknum penyidik itu diduga berinisial AKP SR. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ucap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.


Ferdy menyampaikan, penyidik polisi yang bertugas di KPK itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Tetapi tetap berkoordinasi dengan Polri. “Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ucap Sambo menandaskan.(**)


Sumber : jawapos.com

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F