Baca Juga
KARIMUN I MEDIAPORTALANDA - Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Anak bawah umur yang dilakukan oleh Pelaku inisial DI (19), Senin sore (31/5/2021)
"Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada hari Sabtu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib", Ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama satu (1) bulan dan mereka berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) yaitu Facebook (FB). Setelah ditemukan baru lah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orangtua korban tidak terima sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya diwarung gerobak", Ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni,S.IK.
Dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukannya terhadap korban sebanyak tiga (3) kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun, dan denda paling banyak Rp.5.000.000", Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.
Laporan : Ben Hasibuan