-->

Baliho Raib, Ketua DPC NasDem Padang Timur Hariyanto Bakal Lapor Polisi

Baca Juga

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sejumlah baliho dan spanduk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Padang Timur, Kota Padang mendadak raib tanpa jejak. Apakah ini pertanda suhu politik di Kota Padang memanas?


Ketua DPC NasDem Padang Timur Hariyanto mengatakan, baliho dan spanduk yang hilang memuat sosialisasi Anies Baswedan pasca dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) pilihan partai NasDem.

“Itu baliho dan spanduk memuat foto Anies Baswedan dan saya untuk sosialisasi, bukan alat peraga kampanye. Kalau kampanye kan belum mulai,” kata Hariyanto pada awak media, Jumat (11/11/2022).


Hari mengungkapkan, sedikitnya 1 baliho dan 5 spanduk miliknya yang hilang dicopot OTK. Dirinya meyakini alat sosialisasi itu sengaja dicopot oleh OTK, bukan hilang karena cuaca atau sebab lain.


“Kalau karena angin misalnya, tentu sobek-sobek minimal ada bekasnya,” ujarnya.


Hariyanto menuturkan, salah satu baliho yang dicopot itu berada di Jalan Sawahan di depan Pasar Simpang Haru. Baliho berukuran 4 x 6 meter itu belum habis masa sewanya.


Awalnya dia menduga baliho dicopot oleh pemilik tiang (space). Namun setelah dikonfirmasi, pemilik space  mengaku kaget dan tidak mengetahui kejadian tersebut.


“Ini aneh banget, masa baliho raksasa itu bisa hilang tanpa bekas,” ujarnya heran.


Ketika ditanya apakah kejadian itu ada kaitannya dengan persaingan politik, baik internal maupun eksternal, Hariyanto mengaku selama ini dirinya tidak pernah bermasalah dengan pihak manapun.


“Dengan partai lain baik-baik saja, apalagi di internal Nasdem Kota Padang tetap harmonis,” sebutnya.


Meski begitu, saat ini dirinya beserta pengurus DPC, Ranting dan relawan sedang menyelidiki dan melakukan investigasi peristiwa itu.


“Relawan kita sedang bergerak mencari informasi dan meminta keterangan warga sekitar. Mudah-mudahan kasus ini segera terungkap,” kata dia.


Dirinya tidak menutup kemungkinan pencopotan baliho ini akan dibawa ke ranah hukum, maksudnya akan kita buat laporan polisi.


“Ini negara hukum. Mengambil dan merusak benda milik orang lain tanpa izin itu merupakan tindak pidana. Kita tidak boleh bermain-main dengan hukum. Kita lihat perkembangannya nanti, jika akhirnya harus menempuh langkah hukum, kita akan lakukan itu,” pungkasnya. ***

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F