-->

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Dua Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Baca Juga

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, akhirnya berhasil mengungkap 2 (dua) kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri.


Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan. Bahwa, tim Klewang telah berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Ini sangat miris, masa ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri,” ucap Kombes Pol Ferry Harahap saat press release di Mapolresta Padang, Selasa (28/02/23).


Kemudian, papar Kombes Pol Ferry Harahap menerangkan, selama Februari 2023 ini, kita dapatkan 2 (dua) laporan. Kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47) sejak 2020 lalu, sedangkan kasus kedua dilakukan oleh pelaku YH (44). Perbuatan pelaku YH (44) ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali.


“Untuk kasus pertama, pelaku inisial A ini digerebek oleh warga di toilet salah satu Masjid yang ada di Kecamatan Kuranji. Sedangkan untuk kasus kedua, pelaku inisial YH telah melakukan sebanyak 4 kali, Nauzubillahminzalik,” ujar Kombes Pol Ferry Harahap.


Kombes Pol Ferry Harahap, menambahkan, kasus kedua ini terungkap karena korban yang sering murung, kemudian ditanya dan korban pun akhirnya mengaku.


Menurut Kombes Pol Ferry Harahap, modus kedua pelaku juga hampir sama. Diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.


Atas kejadian miris ini, Kombes Pol Ferry Harahap telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberi hukuman tambahan. Yaitu, dikebiri.


“Saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera,” tutur Kombes Pol Ferry Harahap.


“Atas perbuatan tersebut, kini kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Ferry Harahap. (Rb)


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F