-->

Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele Rp.32,7 M, Mantan Bupati Samosir Masuk Rutan Negara Klas I

Baca Juga

SUMUT - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Diduga, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Alasan dilakukannya penahanan adalah bahwa, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.


Tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005). Yaitu, berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diancam hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.


Untuk tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, hingga menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun sedang tidak berada di tempat, dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. 


Selajutnya, pada Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.


Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 SPeptember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Medan. **

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F