-->

BPJS Cabang Padang Gelar Diseminasi PP 82/2019, Yuniman Lubis “Sampaikan Manfaatnya”

Baca Juga


Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Yuniman Lubis , (Photo MPA)

MPA, PADANG – BPJamsostek Kantor Cabang Padang menggelar Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 tentang Kenaikkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Instansi Vertikal yang ada  di Sumatera Barat, gelaran tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Jl. Jendral Sudirman Kota Padang pada hari selasa 4 Februari 2020.

Dikesempatan itu, Staf ahli Gubernur M. Yani yang mewakili Gubernur Sumatera Barat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Diseminasi tersebut.

Dalam sambutannya, M. Yani menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan perhatian kepada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui peningkatan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan menghimbau agar seluruh Pemberi Kerja/Badan Usaha yang ada di Sumatera Barat memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerjanya termasuk tenaga Non PNS yang ada di SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan mengedepankan asas manfaat optimal dengan iuran yang paling efisien sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Diseminasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh pekerja khususnya tenaga Non PNSdi Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kita terus berupaya dan mendukung agar jaminan sosial dari BPJamsostek dapat melindungi seluruh pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Jaminan Sosial merupakan program strategis sebagai Jaring Pengaman agar masyarakat pada saat mengalami risiko sosial ekonomi, tidak jatuh miskin karena akan mendapatkan santunan dari BPJamsostek,” jelas M. Yani.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Yuniman Lubis menyampaikan bahwa manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan tanpa dibebani peningkatan iuran. Diharapkan dengan peningkatan manfaat ini mendorong seluruh pihak terkait agar bersama sama memastikan bahwa seluruh pekerja kita telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek.

“Peningkatan manfaat ini merupakan kabar gembira bagi seluruh peserta BPJAMSOSTEK, mengingat manfaat yang tertuang dalam PP 82/2019 sangat signifikan dan peserta dipastikan tidak dibebani dengan kenaikan iuran.  peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut. Diantaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5  juta menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara dari Rp2 juta menjadi Rp10 juta.Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.

Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat diantaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta. Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta meningkat menjadi Rp 20 juta. Biaya pemakaman yang semula Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta, santunan berkala yang semula Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Sehingga total santunan sebesar Rp42 juta”, Jelas Yuniman Lubis atau yang akrab dipanggil Pa Ucok ini.

Adapun, lanjut Yuniman, bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian diantaranya apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan santunan Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya,  ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun. Oleh karena itu,kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mensosialisasikan dan memastikan bahwa seluruh pekerja kita yang ada di Sumatera Barat ini telah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk bagi para pegawai Non PNS yang ada di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena manfaat yang diberikan jauh lebih besar dan pelayanan yang lebih baik dari lembaga lain. Dan berdasarkan Ketentuan perundangan yang ada, BPJamsostek-lah yang diamanatkan untuk melaksanakan Jaminan Sosial sesuai prinsip-prinsip dan asas penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pada kegiatan Diseminasi tersebut, Staf ahli Gubernur M Yani yang mewakili Gubernur Sumatera Barat didampingi oleh Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta alm Edi Faisal karyawan Sumatera Tropical Spices yang mengalami meninggal mendadak di lokasi kerja dengan jumlah total santunan sebesar Rp342.530.953,- dan ahli waris alm Edi Hasibuan karyawan Ganesha Operation Padang yang meninggal karena sakit dengan jumlah total santunan sebesar Rp205.965.000,-. Keduannya juga mendapatkan manfaat pensiun berkala sebesar Rp350.700/bulan

Kami selalu berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta kami, diharapkan dengan santunan yang diberikan ini, ahliwaris tidak menjadi jatuh miskin dan anak yang ditinggalkan bisa melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Tutup Yuniman Lubis mengakhiri wawancara. (*l)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F