-->

Ulama Aceh Bolehkan Warga Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan

Baca Juga

Ulama Aceh: Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan Ilustrasi salat Id. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

MPA - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengizinkan warga menggelar salat Idul Fitri (Id) 1 Syawal 1441 Hijriah secara berjamaah, baik di masjid maupun di tempat-tempat terbuka seperti di lapangan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya belum memberlakukan imbauan Kementerian Agama soal ibadah salat Idul Fitri di rumah, dengan alasan kondisi Aceh masih terkendali dari virus corona (Covid-19).

Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan juga masih berlaku, di antaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tausiah itu juga tidak melarang warga yang ingin beribadah salat Id di rumah.

"MPU masih berpegang pada tausiah tersebut, karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Keputusan Kemenag, kata dia tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB. Sementara Aceh hingga saat ini belum masuk dalam zona tersebut.

"Kalau Kemenag mengimbau hal demikian, berarti itu dikhususkan bagi daerah yang memang parah terkena Covid-19 dan yang sudah terapkan PSBB," ujar Faisal.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh, tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan, harus pakai masker," ucapnya.

Kondisi berbeda dijelaskan MPU Aceh soal takbir keliling. Jika salat Id di masjid dan di lapangan diperbolehkan, MPU Aceh tidak merekomendasikan warga untuk melakukan takbir keliling pada saat malam hari raya Idul Fitri.

"Takbir keliling, kami tidak merekomendasikan. Kalau takbir di masjid itu silakan dengan tidak pawai keliling," tutur Faisal.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing karena pandemi virus corona.

"Boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap salat di rumah, karena hukumnya sunah muakkadah, sangat dianjurkan," kata Fachrul.

Mantan wakil Panglima TNI itu mengatakan salat Id di rumah seperti salat dua rakaat biasa. Ia pun mengingatkan bahwa Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id. (*)


Sumbaer : cnnindonesia.com

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F