-->

Anda Simon, Kuasa Hukum PT Jenas Beningmas Persada Angkat Bicara

Baca Juga

Anda Simon

MPA, PADANG - Benny Saswin Nasrun sebagai komisaris memiliki 10 % saham di PT. Jenas Beningmas Persada,  direktur di PT. Jenas Beningmas Persada adalah Muhammad said.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT. Jenas Beningmas Persada, Anda Simon, dalam pertemuannya dengan awak media di Nana Pink Gor H. Agus Salim Kota Padang, seperti dilasir Tanamonews selasa (7/7/2020). siang.

Terkait sengketa perkara dengan Dipo Star Finance cabang padang PT. Jenas Beningmas Persada melaporkan Dipo Star Finance ke Polda Jambi, No. STPL  / 58 / II / 2020 SPKT-A / POLDA JBI dengan laporan "Diduga Melakukan Pelanggaran Undang-undang RI, No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau diduga melakukan tindak pidana perampasan dan saat ini sudah berjalan prosesnya, sebut simon.

Mengenai laporan Dipo Star Finance ke Polda Sumbar dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan atas nama Benny Saswin dan Muhamad said, menurut simon kenapa yang dilaporkan pribadi oleh Dipo Star Finance tidak perusahaan, karena yang bermasalah PT. Jenas Beningmas Persada dan direkturnya Muhammad Said, ujarnya.

Dalam hal ini yang bertanggung jawab di dalam sengketa perkara antara Dipo Star Finance dengan PT. Jenas Beningmas Persada adalah Muhammad Said selaku direktur perusahaan, jelasnya.

Simon menambahkan, Benny Saswin, di PT. Jenas Beningmas Persada sebagai komisaris pemegang saham 10%. dan Dia tidak Direktur Utama di PT. Benal Ichsan Persada.

"Simon mempertanyakan laporan polisi  terkait kliennya di Polda Sumbar, komisaris PT. Jenas Beningmas Persada ada dua, kenapa yang dilaporkan cuma Benny Saswin dan Muhammad Said", katanya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media juga di undang jumpa pers oleh Dipo Star Finance. (Ind/*)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F