-->

Diduga Gunakan Material Ilegal, Ketua MPC PP Padang Kritik PT. SMS

Baca Juga

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pengerjaan pembangunan jalan provinsi yang dikerjakan PT. Sarana Mitra Saudara di ruas teluk bayur - nipah - purus yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bernomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021, dengan nilai sebesar 8.026.585.162.34, tertanggal 5 Mei 2021, terindikasi tidak menggunakan material yang di cantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 


Hal ini ditegaskan oleh ketua MPC Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, Roy Madea Oka yang akrab disapa Boni, saat meninjau lokasi lapangan, pada Jumat (30/7/2021).


Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diambilnya, diduga  pihak rekanan dengan sengaja melakukan kecurangan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara mengambil material batu cadas hasil pecahan tebing bukit yang berada dilokasi proyek, kemudian dimanfaatkan untuk pemadatan atau pengerasan jalan, serta pembuatan saluran.

Menurutnya, pihak rekanan tidak memperhatikan aspek teknis konstruksi jalan, juga perlu memperhatikan aspek konservasi tanah mengingat kondisi wilayah dengan topografi yang berbukit dan tanah yang peka terhadap erosi.


Selain itu, kualitas material pasir yang dipergunakan, juga masih diragukan. Sebab butiran pasir itu terlihat sangat halus dan berwarna kuninģ bercampur tanah.


Kuat dugaan, pihak rekanan mempergunakan material pasir laut untuk menghemat anggaran.

Tentu ini akan mengakibatkan kerugian negara, karena mutu dan kualitas hasil pekerjaan tidak bisa dipertangungjawabkan masa pakai.


Sepengetahuanya, penggunaan pasir laut jika disatukan dalam adukan semen, sudah pasti tidak akan kuat. Dan jika tetap dipaksakan, maka ikatan tersebut akan lebih mudah untuk terlepas, daripada menyatu dengan kuat. 


Sebab asin air laut akan membuat semen menjadi kehilangan sifat pengikatnya. Dan apabila menggunakan beton bertulang, juga dapat membuat besi tulangan beton tersebut menjadi berkarat sehingga dapat melemahkan struktur.


Berdasarkan plang proyek yang àdà, hal ini tèrjadi karena, tiďak adanya konsuĺtan pengawas dalam memenek persoalan dilapangan, sehingga pihak rekanan bekerja sekehendak hati, tanpa ada yang menegur.


Selain itu, pengawasan internal dari pihak Pemerintah Provinsi meĺalui Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang juga lemah, karena membiarkan pihak rekanan melanggar aturan, guna meraup keuntunģan pribadi


Ini perlu ditegaskàn, kontraktor yang mengambil (material) dari sumber tidak jelas atau tanpa mengantongi izin, sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.


Toni, selaku peŕwakilan pengawas darì PT. SMS saat dikonfirmas Sabtu (31/72021) terkait pemakaiàn material batu setempat mengaku, bahwa memang benar pada proyèk ini pihaknya menggunakan sebagian material dari peçahan dinding caďas bukit.


Alasanya, karena tidak ada ketersediaan anggaran dàlam RAB untuk pembuangan hasil galian ķetempat lain. Jika  kami buang ke jurang, tentu akan menimbun kebun masyarakat.


Hal inì telah disampaikan ke pihak dìnas, namun tidak ada solusi terhadap persoalan ini.


Untuk menghindari penumpukan material galian, pihaknya terpaksa mempergunakan material tersebut, agar proyek tetap berjalan lancar dan kondusif.


Terkait dengan material pasir, ia membantah bahwa itu pasir laut. Karena pasir yang dipakai saat ini didatangkan dari Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, jelasnya.


Hingga berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data ďan klarifikasi dari pihak pihak terkait. N3


[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F