-->

Advokat Rusli Rending "Sesali Insiden Pengrusakan Plang Merek" di Kurambik Maninjau

Baca Juga

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Menanggapi insiden yang terjadi atas perusakan plang merek kepemilikan lahan, yang dilakukan oleh Asmira Wati dan keluarganya di Kurambik Jorong Baruah, Kelurahan Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Maninjau, Sumatera Barat. Membuat Advokat Rusli Rending, BAC, SH.MH, MET, CLA, CTLA, CCD, merasa geram, dan angkat bicara


"Kami sebagai kuasa hakum sangat menyayangkan tindakan mereka," terang Rusli Rending, melalui press release yang dikirim ke redaksi ini, via WhatsApp (WA), Senin (27/3/2023).

Rusli mengatakan, atas apa yang dilakukan klien kami sudah tepat dengan memasang plang tersebut, karena secara yuridis lahan tersebut miliknya. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Asmira dan keluarganya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebagaimana dalam pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") mengatur sebagai berikut:


Barang siapa dengan sengaja, dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak-banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Kemudian jelas Rusli, selaras dengan pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hakum Pidou (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 279) menjelaskan. Bahwa, supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 406 KUHP, harus dibuktikan hal-hal sebagai berikut:


a. Bahwa, terdakwa telah membinasakan, merusakkan membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang.


b. Bahwa, pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak. 


c. Bahwa, barang ini harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.


Berdasarkan penjabaran tersebut. Dan, dikaitkan dengan kejadian tersebut, penghuni/pengarap tanah telah merusak papan pengumuman yang dipasang pemilik lahan, sehingga mengakibatkan kerusakan papan plang yang akan dipasang rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.


Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja, dan papan pengumuman tersebut dimiliki oleh pemilik lahan. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa, perusakan papan merek tersebut telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan sesuai dengan Pasal 406 KUHP.


Bersesuaian juga dengan putusan Mahkamah Agung R1 No: 24 K/Ke 1958. Dimana, meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tempat perkarangan si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri. Hal ditemui dalam salah satu perkara perusakan. Yaitu, dalam putusan Mahkamah Agung RI No: 24 K/Kr/1958, tanggal 15 Maret 1958, yang menyatakan kaidah hukum sebagai berikut:


Bahwa, para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan diatas tanah mereka tanpa izin mereka, sehingga yang mereka lakukan itu adalah, justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang. Dan, tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 KUHP, ujar Rusli menerangkan.


Berdasar pada kaidah hukum tersebut, tetap tidak dapat dibenarkan tindakan si pelaku tersebut meskipun mempertahankan hak milik, sehingga si pelaku dinyatakan telah melakukan tindak pidana perusakan.  Jadi, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sipelaku tidak dapat dibenarkan meskipun papan pengumuman berdiri di depan perkarangannya. Terlepas adanya kesalahan pemilik lahan dengan meletakkan papan pengumuman tersebut. Alangkah baiknya si pelaku melakukan konfirmasi dengan pemilik lahan terlebih dahulu, sehingga tidak ada tindakan yang dapat merugikan si pelaku itu sendiri.


Oleh karena itu, tindakan perusakan papan pengumuman yang dilakukan si pelaku dapat dikatakan sebagai tindak pidana perusakan. Selain itu, pemasangan nama advokat pada papan pengumuman mempermudah untuk konfirmasi atas tindakan pemasangan pengumuman tersebut. Karena, pemilik lahan telah menunjuk kuasa untuk penanganan perkara tersebut, ujar Rusli. (An)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F