-->

PNS Kantongi Kartu Pers, Hendry Ch Bangun : Tidak Boleh, Kecuali PNS di TVRI, RRI, atau Antara

Baca Juga

Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (DP) Periode 2019-2022. Photo Ist


PADANG - Maraknya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengantongi kartu pers membuat profesi jurnalis di Sumatera Barat (Sumbar) merasa terusik dalam melaksanakan tugas peliputan berita. Bahkan, disinyalir ada juga PNS yang menyandang predikat lolos Uji Kompetensi Wartawan (UKW).


Kenapa tidak, apabila PNS merangkap Wartawan, analoginya sudah jelas, yang bersangkutan tidak Independen lagi, kalau tidak netral tentu beritanya tidak Akurat. Atau tidak berimbang lagi. Hal ini sudah tentu berpotensi merugikan orang lain, ungkap beberapa awak media yang ada di Kota Padang, Sumbar, yang inisialnya tak ingin disebut.


Katanya, mana mungkin seorang PNS berani menyoroti atasannya, justru yang akan muncul hanya berita-berita yang bernuansa "Asalkan Bapak Senang" (ABS). Dan, pada akhirnya akan ada istilah baru dengan sebutan "Wartawan Peliharaan" (WP) yang dengan sengaja menabrak Kode Etik Jurnalistik sebagai rambu-rambunya Pers.

"Oknum PNS yang mengantongi kartu wartawan tujuannya sudah jelas, mereka tidak ingin kinerjanya terusik. Atau, mungkin oknum PNS tersebut sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat," ujar mereka.

Persoalan ini kemudian ditanggapi serius oleh Wakil Ketua Dewan Pers (DP) Periode 2019-2022. "Tidak boleh, kecuali PNS di TVRI, RRI, atau Antara," kata Hendry Ch Bangun, saat dihubungi awak media ini lewat WhatsApp (28/7/2023).


Dan, mengenai adanya oknum PNS yang menyandang predikat lolos UKW. "Laporkan saja ke Dewan Pers (DP), sertakan nomor kartu yang bersangkutan, nanti DP akan mencabutnya via Lembaga Uji yang memberi kartu tersebut," tegas Hendry. (An)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
F